Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2015 se Jawa Barat - Kabupaten atau kota Jawa Barat resmi mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2016 ini.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Kebupetan/Kota (UMK) tersebut dilakukan olah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau Aher menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota yang akan berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMK itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015.

Berikut kami hadirkan daftar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2016 se Jawa Barat yang meliputi 27 kabupten atau kota, dan penetapan tersebut sudah berlaku efektif mulai 1 Januari 2016.

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2015 se Jawa Barat

1. Kabupaten Garut mengalami kenaikan dari Rp.1.250.000,- menjadi Rp 1.421.625,-

2. Kabupaten Tasikmalaya mengalami kenaikan dari Rp. 1.435.000,- menjadi Rp 1.632.360,-

3. Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan dari Rp. 1.450.000,- menjadi Rp 1.641.280,-

4. Kabupaten Ciamis mengalami kenaikan dari Rp. 1.131.862,- menjadi Rp 1.363.319,-

5. Kota Banjar mengalami kenaikan dari Rp. 1.168.000,- menjadi Rp 1.327.965,-

6 Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan dari Rp. 1.165.000,- menjadi Rp. 1.324.620,-

7 Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan dari Rp. 1.245.000,- menjadi Rp 1.409.360,-

8 Kota Cirebon mengalami kenaikan dari Rp.1.415.000,- menjadi Rp 1.608.945,-

9. Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan dari Rp. 1.400.000,- menjadi Rp 1.592.220,-

10. Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan dari Rp. 1.465.000,- menjadi Rp 1.665.810,-

11. Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan dari Rp.1.206.000,-. menjadi Rp 1.364.760,-

12. Kota Bandung mengalami kenaikan dari Rp. Rp. 2.310.000,- menjadi Rp 2.626.940,-

13 Kabupaten Bandung mengalami kenaikan dari Rp. 2.001.195,- menjadi Rp 2.275.715,-

14. Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan dari Rp. 2.004.637,- menjadi Rp 2.280.175,-

15. Kabupaten Sumedang mengalami kenaikan dari Rp. 2.001.195,- menjadi Rp 2.275.715,-

16. Kota Cimahi mengalami kenaikan dari Rp. 2.001.200,- menjadi Rp 2.275.715,-

17. Kota Depok mengalami kenaikan dari Rp.2.705.000,- menjadi Rp 3.046.180,-

18. Kabupaten Bogor mengalami kenaikan dari Rp. 2.590.000,- menjadi Rp 2.960.325,-

19. Kota Bogor mengalami kenaikan dari Rp. 2.658.155,- menjadi Rp 3.022.765,-

20 Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan dari Rp. 1.940.000,- menjadi Rp 2.195.435,-

21. Kota Sukabumi mengalami kenaikan dari Rp 1.572.000,- menjadi Rp 1.834.175,-

22. Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan dari Rp. 1.600.000,- menjadi Rp 1.837.520,-

23 Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 20,97 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.2.441.954,- menjadi sebesar Rp. 2.954.031,-

24. Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan dari Rp. 2.840.000,- menjadi Rp 3.327.160,-

25. Kabupaten Karawang mengalami kenaikan dari Rp. 2.957.450,- menjadi Rp 3.330.505,-

26. Kabupaten Purwakarta mengalami kenaikan dari Rp. 2.600.000,- menjadi Rp 2.927.990,-

27. Kabupaten Subang mengalami kenaikan dari Rp. 1.900.000,- menjadi Rp 2.149.720,-

 Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2016 se Jawa Barat


Jika kita lihat data mengenai daftar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMP) se Jawa Barat diatas, Berdasarkan data dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jawa Barat, Sabtu malam (21/11), dalam Surat Kepgub Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 dinyatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.330.505, Kota Bekasi Rp 3.327.160, Kabupaten Depok 3.046.180 dan Kota Bogor Rp 3.022.756.

Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, diikuti oleh Kabupaten Banjar Rp 1.327.965, Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319 dan Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760.