Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2015 se Jawa Timur
1. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Surabaya: Rp. 1.740.000 (2013) Rp. 2.200.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.710.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.045.0002. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Gresik: Rp. 1.740.000 (2013) Rp. 2.195.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.707.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.042.000
3. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Sidoarjo: Rp. 1.720.000 (2013) Rp. 2.190.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.705.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.040.000
4. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Pasuruan: Rp. 1.720.000 (2013) Rp. 2.190.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.700.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.037.000
5. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Mojokerto: Rp. 1.700.000 (2013) Rp. 2.050.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.695.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.030.000
6. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Malang: Rp. 1.343.700 (2013) Rp. 1.635.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.962.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 2.188.000
7. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Malang: Rp. 1.340.300 (2013) Rp. 1.587.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.962.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 2.099.000
8. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Batu: Rp. 1.268.000 (2013) Rp. 1.580.037 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.882.250, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 2.026.000
9. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Jombang: Rp. 1.200.000 (2013) Rp. 1.500.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.725.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.924.000
10. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Tuban: Rp. 1.144.400 (2013) Rp. 1.370.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.575.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.757.000
11. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Pasuruan: Rp. 1.195.800 (2013) Rp. 1.360.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.575.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.757.000
12. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Probolinggo: Rp. 1.198.600 (2013) Rp. 1.353.750 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.556.800, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.736.000
13. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Jember: Rp. 1.091.950 (2013) Rp. 1.270.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.460.500 , juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.629.000
14. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Mojokerto: Rp. 1.091.950 (2013) Rp. 1.250.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.437.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.603.000
15. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Probolinggo: Rp. 1.103.200 (2013) Rp. 1.250.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.437.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.603.000
16. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Banyuwangi: Rp. 1.086.400 (2013) Rp. 1.240.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.426.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.599.000
17. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Lamongan: Rp. 1.075.700 (2013) Rp. 1.220.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.410.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.573.000
18. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Kediri: Rp. 1.128.400 (2013) Rp. 1.165.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.339.750, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.494.000
19. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Bojonegoro: Rp. 1.029.500 (2013) Rp. 1.140.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.311.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.462.000
20. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Kediri: Rp. 1.089.950 (2013) Rp. 1.135.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.305.250, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.456.000
21. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Lumajang: Rp. 1.011.950 (2013) Rp. 1.120.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.288.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.437.000
22 . Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Tulungagung: Rp. 1.007.900 (2013) Rp. 1.107.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.273.050, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.420.000
23. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Bondowoso: Rp. 946.000 (2013) Rp. 1.105.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.270.750, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.417.000
24. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Bangkalan pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.414.000
25. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Nganjuk: Rp. 960.200 (2013) Rp. 1.131.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.265.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.411.000
26. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Blitar : juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.405.000
27. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Sumenep: Rp. 965.000 (2013) Rp. 1.090.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.253.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.398.000
28. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Madiun: Rp. 953.000 (2013) Rp. 1.045.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.250.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.394.000
29. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Blitar: Rp. 924.800 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.243.200, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.394.000
30. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Sampang: Rp. 1.104.600 (2013) Rp. 1.120.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.231.650, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.387.000
31. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Situbondo: Rp. 1.048.000 (2013) Rp. 1.071.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.209.900, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.374.000
32. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Pamekasan: Rp. 1.059.600 (2013) Rp. 1.090.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.201.750, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.350.000
33. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Madiun: Rp. 960.750 (2013) Rp. 1.045.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.196.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.340.000
34. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Ngawi: Rp. 900.000 (2013) Rp. 1.040.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.334.000
35. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Ponogoro: Rp. 924.000 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000
36. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Pacitan: Rp. 887.250 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000
37. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Trenggalek: Rp. 903.900 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000
38. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Magetan: Rp. 866.250 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000
Nah itulah daftar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se Provinsi Jawa Timur. Proses kenaikan gaji di tahun 2016 belum sepenuhnya disetujui oleh semua buruh yang berada di jawa timur, mereka ingin meminta kenaikan yang lebih besar lagi.