Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2016 se Jawa Timur - Dalam seminggu terakhir terjadi berbagai macam tuntutan oleh para buruh kepada Dewan Pengupah yang berada di Jawa Timur. Mereka menuntut agar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) menjadi naik, sehingga para buruh tersebut mengawal secara ketat, perundingan yang dilakukan oleh Dewanb Pengupah, dan akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Jatim No.72 menetapkan Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota se Jawa Timur pada tahun 2016 ini.

Untuk mengetahui tingkat kenaikan Upah Minimum Kebupaten/kota (UMK) dari tahun 2013 hingga 2016, berikut ini ada daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2016 se Jawa Timur.

Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2015 se Jawa Timur

1. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Surabaya: Rp. 1.740.000 (2013) Rp. 2.200.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.710.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.045.000

2. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Gresik: Rp. 1.740.000 (2013) Rp. 2.195.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.707.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.042.000

3. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Sidoarjo: Rp. 1.720.000 (2013) Rp. 2.190.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.705.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.040.000

4. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Pasuruan: Rp. 1.720.000 (2013) Rp. 2.190.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.700.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.037.000

5. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Mojokerto: Rp. 1.700.000 (2013) Rp. 2.050.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.695.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 3.030.000

6. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Malang: Rp. 1.343.700 (2013) Rp. 1.635.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.962.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 2.188.000

7. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Malang: Rp. 1.340.300 (2013) Rp. 1.587.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.962.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 2.099.000

8. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Batu: Rp. 1.268.000 (2013) Rp. 1.580.037 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.882.250, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 2.026.000

9. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Jombang: Rp. 1.200.000 (2013) Rp. 1.500.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.725.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.924.000

10. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Tuban: Rp. 1.144.400 (2013) Rp. 1.370.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.575.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.757.000

11. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Pasuruan: Rp. 1.195.800 (2013) Rp. 1.360.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.575.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.757.000

12. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Probolinggo: Rp. 1.198.600 (2013) Rp. 1.353.750 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.556.800, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.736.000

13. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Jember: Rp. 1.091.950 (2013) Rp. 1.270.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.460.500 , juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.629.000

14. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Mojokerto: Rp. 1.091.950 (2013) Rp. 1.250.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.437.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.603.000

15. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Probolinggo: Rp. 1.103.200 (2013) Rp. 1.250.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.437.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.603.000

16. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Banyuwangi: Rp. 1.086.400 (2013) Rp. 1.240.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.426.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.599.000

17. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Lamongan: Rp. 1.075.700 (2013) Rp. 1.220.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.410.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.573.000

18. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Kediri: Rp. 1.128.400 (2013) Rp. 1.165.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.339.750, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.494.000

19. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Bojonegoro: Rp. 1.029.500 (2013) Rp. 1.140.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.311.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.462.000

20. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Kediri: Rp. 1.089.950 (2013) Rp. 1.135.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.305.250, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.456.000

21. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Lumajang: Rp. 1.011.950 (2013) Rp. 1.120.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.288.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.437.000

22 . Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Tulungagung: Rp. 1.007.900 (2013) Rp. 1.107.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.273.050, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.420.000

23. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Bondowoso: Rp. 946.000 (2013) Rp. 1.105.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.270.750, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.417.000

24. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Bangkalan  pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.414.000

25. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Nganjuk: Rp. 960.200 (2013) Rp. 1.131.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.265.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.411.000

26. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Blitar : juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.405.000

27. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Sumenep: Rp. 965.000 (2013) Rp. 1.090.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.253.500, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.398.000

28. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Madiun: Rp. 953.000 (2013) Rp. 1.045.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.250.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.394.000

29. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kota Blitar: Rp. 924.800 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.243.200, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.394.000

30. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Sampang: Rp. 1.104.600 (2013) Rp. 1.120.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.231.650, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.387.000

31. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Situbondo: Rp. 1.048.000 (2013) Rp. 1.071.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.209.900, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.374.000

32. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Pamekasan: Rp. 1.059.600 (2013) Rp. 1.090.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.201.750, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.350.000

33. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Madiun: Rp. 960.750 (2013) Rp. 1.045.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.196.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.340.000

34. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Ngawi: Rp. 900.000 (2013) Rp. 1.040.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.334.000

35. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Ponogoro: Rp. 924.000 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000

36. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Pacitan: Rp. 887.250 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000

37. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Trenggalek: Rp. 903.900 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000

38. Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kab. Magetan: Rp. 866.250 (2013) Rp. 1.000.000 (2014) dan di tahun 2015 naik menjadi Rp. 1.150.000, juga pada tahun 2016 menjadi Rp. 1.283.000

Nah itulah daftar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se Provinsi Jawa Timur. Proses kenaikan gaji di tahun 2016 belum sepenuhnya disetujui oleh semua buruh yang berada di jawa timur, mereka ingin meminta kenaikan yang lebih besar lagi.